Pasal 1
Pendahuluan
Happy Education Garden memiliki kode etik sebagai peraturan serta prinsip-prinsip yang mengatur hak, kewajiban serta tanggung jawab cabang/mitra terhadap tugasnya, kode etik ini selanjutnya akan menjadi pedoman yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh cabang/mitra dalam mengembangkan Program pelayanan dan pembinaan Bahasa Mandarin & Bahasa Inggris yang maksimal.
Pasal 2
Definisi
- Happy Education Garden yang bergerak dalam bidang pendidikan dan jasa dengan konsep memberikan kursus dan privat di tempat Mitra, Didirikan berdasarkan ide dan konsep perorangan dan berkedudukan di Denpasar.
- Kursus & Privat dengan paket pilihan belajar adalah PROGRAM / kegiatan belajar yang memudahkan siswa untuk mencapai hasil maksimal.
Pasal 3
Ketentuan Sebagai Mitra
Ketentuan Dasar untuk bisa menjadi Mitra adalah Harus memiliki tempat strategis, ruangan, Kursi belajar, Papan tulis (peralatan proses belajar-mengajar). Persyaratan menjadi Mitra adalah sebagai berikut :
- Mitra adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing berdomisili di Bali.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memahami dan mematuhi kode etik kemitraan
Pasal 4
Hak-Hak Mitra HEG
Berhak mendapatkan komisi sesuai surat keputusan Happy Education Garden.
Pasal 5
Kewajiban-kewajiban Mitra
- Berkewajiban menyiapkan tempat dan kebutuhan proses belajar-mengajar sesuai jadwal yang ditentukan siswa.
- Berkewajiban menerima calon siswa dan menentukan paket belajarnya.
- Berkewajiban melaporkan hasil pendaftaran siswa baru kepada HEG sebelum kelas baru dimulai ( Biaya Paket di bayar di awal sebelum kelas di mulai ).
- Berkewajiban menjaga nama baik Happy Education Garden.
- Berkewajiban menjaga kerjasama serta keharmonisan hubungan dengan Happy Education Garden dan rekan lainnya.
- Berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan Happy Education Garden beserta perubahannya termasuk peraturan yang berlaku.
- Berkewajiban membantu mengembangkan Happy Education Garden(Kursus Bahasa Mandarin & Inggris).
- Berkewajiban membantu menginformasikan semua hal yang berhubungan dengan paket belajar di Cabang/Mitra kepada calon siswa yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
- Biaya operasional seperti beban listrik,air adalah tanggungan mitra.
Pasal 6
Mitra Dilarang Untuk :
- Membuat atau mengeluarkan perjanjian tersendiri dengan siswa, mengenai program paket belajar dengan tujuan pribadi tanpa sepengetahuan HEG
- Memberikan informasi yang tidak benar mengenai harga, standar, isi, bentuk atau model serta kualitas dan manfaat program Happy Education Garden.
- Mengemas ulang paket belajar dan merubah (menghapus, menambah, mengurangi dan mengganti) atau literatur paket HEG.
Pasal 7
Berakhirnya Kerja Sama
Kemitraan berakhir karena beberapa sebab : - Masa kontrak diperpanjang per 6 bulan sekali.
- Tidak berhasil merekrut siswa dalam waktu 3 bulan.
Pasal 8
Sanksi Sanksi Pelanggaran
Mitra yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian dengan HEG atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan HEG lainnya dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan,
- Peringatan tertulis.
- Sanksi administrasi.
- Skorsing.
- Pemberhentian kemitraan.